SHARE

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan,  keliru jika adanya yang mengatakan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dipecat. Pasalnya SK Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021 bukan SK pemecatan, namun SK hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan.

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan pada poin 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Artinya, dikaitkan dengan penjelasan KPK sebelumnya, maka tindak lanjut terhadap hasil TWK KPK ini menunggu hasil koordinasi dengan BKN dan selama proses koordinasi berjalan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh atasannya masing-masing hingga koordinasi selesai dilakukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/5). 

Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan dalam menindaklanjuti hasil TWK pegawai KPK, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Taufik mendukung.

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," ujarnya.

Taufik menjelaskan, KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," imbuhnya.

Namun hal tersebut, menurut dia lagi, harus dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan. Langkah lain, menurut Taufik adalah menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian, dan kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

Tags
SHARE