SHARE

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Polisi menetapkan seorang oknum ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuaan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4/2021).

Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.

Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.

Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

"Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.

Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan.