SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung kesiapsiagaan pengendalian Transportasi Arus Mudik Lebaran 2021 berupa operasi penyekatan di jalan tol selama larangan mudik tahun ini.

"Untuk posko penyekatan di jalan tol terdapat 61 titik yang berada di jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

BPJT telah berkoordinasi dengan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Korlantas Polri, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan Operasi Ketupat dan penyekatan arus mudik Lebaran 2021 dilaksanakan sejak 6-17 Mei 2021 yang berlokasi di 333 titik dan tersebar di jalan tol.

Dalam mengantisipasi kemacetan yang terjadi di tol, BPJT menginstruksikan BUJT untuk menghentikan sementara pengerjaan konstruksi jalan tol sejak 3-18 Mei 2021.

Peningkatan kapasitas layanan transaksi di gerbang tol telah disediakan mobile reader di Gerbang Tol (GT) utama, menyiapkan GT sementara KM 149 Gedebage sebagai antisipasi kepadatan keluar Cileunyi, gardu transaksi beroperasi yang secara penuh, serta keberfungsian peralatan tol 100 persen, serta penyiagaan genset 24 jam.

Selain itu pihaknya juga memastikan keberfungsian CCTV, VMS, VMS Mobile, RTMS, Radio komunikasi untuk memonitor kondisi lalu lintas dan percepatan informasi.

"Pada setiap rest area telah dilakukan upaya untuk menerapkan physical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 terlaksana. Kemudian membatasi kapasitas parkir maksimum 50 persen dan waktu singgah pengunjung. Selanjutnya menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan," kata Danang.

Pengendalian Transportasi Arus Mudik Lebaran 2021 mengacu pada tiga kebijakan pelarangan mudik yakni Surat Edaran Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro dan Optimasi Posko Penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H.