SHARE

DKPP dan Bawaslu Pantau Proses Verifikasi Dokumen Calon Parpol Peserta Pemilu 2024

CARAPANDANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau proses verifikasi dokumen administrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Keseluruhan proses itu dilaksanakan KPU RI di salah satu hotel di Jakarta yang dimulai tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Sementara pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

"Pimpinan DKPP dan Bawaslu datang mengunjungi dan mengawasi kegiatan verifikasi administrasi syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat proses verifikasi sekaligus mendengarkan penjelasan dari ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim menjelaskan KPU membentuk delapan tim dalam proses verifikasi administrasi parpol. Tim pertama yakni help desk di kantor KPU untuk melayani perkembangan informasi, pendaftaran parpol hingga berhubungan dengan penjabat penghubung parpol. Tim kedua yakni tim umum, yang memberikan dukungan terhadap segala macam sarana dan prasarana.

Enam tim lainnya adalah tim verifikasi administrasi yang sudah bekerja sejak tanggal 2 Agustus 2022. Setiap tim kata dia, dipimpin oleh ketua tim atau penanggung jawab yang bertugas melakukan supervisi dan memberikan laporan kepada Sekjen KPU.

"Semua tim verifikator merupakan pegawai tetap KPU yang telah lolos seleksi dan pelaksanaan pelatihan," jelasnya.

Hasyim memastikan seluruh pekerjaan tim verifikator dalam keadaan steril dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Akses masuk ke ruangan verifikasi terbatas dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apa pun," katanya menegaskan.

Selain itu, semua proses verifikasi juga mendapatkan pengawasan dari perwakilan Bawaslu RI sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Tags
SHARE