SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM -  Komnas HAM seharusnya mencari langkah arternatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu sehingga tidak menggunakan pendekatan yudisial.

Demikian disampaikan  Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/4). 

"Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu," tanya Arsul.

Politisi PPP ini menilai jika tetap menggunakan pendekatan yudisial maka kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan clear.  Dia memberikan contoh, misal  kasus pada tahun 1965—1966.

Dia menjelaskan, misalnya kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM sudah meninggal. "Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu. Dia juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konsitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.

"Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri," ujarnya. 

Tags
SHARE