SHARE

Kejaksaan Tinggi Lampung (ft: Mikhi Kharisma

Laporan : Mikhi Kharisma

CARAPANDANG (BANDARLAMPUNG)- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta Mafia Pupuk yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekonomi, Rabu,(19/01/2022).

Hal ini telah dilaksanakan dengan dikeluarkannya Surat Perintah dengan nomor: PRINT-1480/L.8/Dek.1/11/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mafia Pelabuhan, Surat Perintah Nomor: PRINT-1447/L.8/Es.1/11/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tana dan Surat Perintah dengan Nomor: PRIN-1645/L.8/Dek.1/01/2022.

Adapun tujuannya dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara udara, mafia tanah serta pupuk baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.

Dan ini juga sejalan dengan Perintah Jaksa Agung RI Bapak Dr. ST Burhanuddin yang disampaikan dalam Kunjungan Kerjanya di Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI Bpk Dr. ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang dari mafia tersebut sudah sangat meresahkan, karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah, bahkan mafia tersebut terindikasi telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Disamping itu, Jaksa Agung RI juga fokus terhadap pemberantasan terhadap mafia pelabuhan. Beliau menyampaikan bahwa mafia pelabuhan dan bandar udara telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan dan bandar udara serta adanya indikasi mafia pelabuhan dan bandar udara yang semakin memperkeruh keadaan.

Selain daripada itu Kejaksaan Tinggi Lampung juga akan fokus terhadap mafia pupuk dimana Provinsi Lampung merupakan daerah lumbung pangan dan lumbung pertanian, sehingga disinyalir banyak permasalahan yang terjadi. Satuan tugas tersebut nantinya bertugas untuk melakukan identifikikasi terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.

Sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung telah membuka hotline khusus untuk menampung dan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hukum yang teridikasi menjadi korban mafia tanah atau pelabuhan, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan di nomor :  0811 7237 799. (*)