SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang yang merupakan salah seorang dari lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng yakni Refman Basri, mengajukan banding terkait penolakan eksepsi kliennya.

"Kami akan mengajukan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan," kata Refman Basri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi menolak eksepsi lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.

Merespons penolakan majelis hakim, Basri menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (20/9) pekan depan. Selanjutnya, pihaknya akan melihat materi perkara. Sebab, saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara.

"Nanti kami lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk, dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar dia.
 

Halaman :