SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan 18 Agustus 1945 bukan merupakan Hari Lahir Pancasila, melainkan Hari Konstitusi; sehingga 18 Agustus 2022 adalah peringatan  ke-77 Hari Konstitusi.

Menurut Basarah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, selama ini masih ada beberapa pihak yang keliru mengenai waktu peringatan Hari Lahir Pancasila.

Padahal, katanya, sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal, yaitu Soekarnon dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI dan pengesahan UUD Negara RI 1945.

"Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hanya mengesahkan UUD 1945, bukan lahirnya Pancasila; sehingga ditetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini," kata Basarah saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPRI RI di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia menjelaskan konsideran menimbang huruf (a) dalam Keppres tersebut, yang menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sementara itu, Pancasila merupakan norma dasar bersifat metayuridis yang memiliki kedudukan di atas norma hukum, seperti UUD NRI 1945.

"Dengan demikian, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, melainkan di atas UUD NRI 1945. Sehingga, Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945," tegasnya.

Dia menambahkan pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945 juga dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap UUD NRI 1945.

Halaman :
Tags
SHARE