SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Gufroni SH MH menyampaikan bahwa, kliennya yang enggan disebut namanya, pada 7 Mei lalu telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gufroni yang menjabat Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, disebutkan bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Rektor membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor  Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.

Lebih lanjut, Gufroni menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak ternyata sangat mencegangkan, Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa prosedur yang sah menurut BLU.

Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tags
SHARE