SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

"Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.

"Kendaraan dinas ini digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi," ia menegaskan.

Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.

"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjelang masa mudik Lebaran.

"Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus COVID-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," katanya.

Menurut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN diperbolehkan mudik Lebaran dengan memperhatikan status risiko sebaran COVID-19 di daerah.

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi seperti mudik ataupun liburan.