SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang diketuai Hera Kartiningsih agar kliennya dibebaskan dari tahanan karena terbukti tidak bersalah dalam dugaan suap auditor BPK.

"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," katanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Ia juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total 2.770 dolar AS.

Tim penasihat hukum Ade Yasin, katanya, dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Dinalara menyebutkan bahwa Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yakni pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).
 

Halaman :