SHARE

Konferensi pers hasil penangkapan narkotika jaringan Thailand (Ft: Polda Lampung)

Laporan : Mikhi Kharisma

CARAPANDANG (LAMPUNG)- Polda Lampung dengan melibatkan Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil memutus mata rantai narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia.

Awalnya, Polda Lampung berhasil mengamankan 5 kg ganja dari PO Bus Putra Pelangi, Kota Bandarlampung, kara Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan Aula GSG Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).

Dari sana, Polda Lampung mengembangkannya hingga menangkap beberapa pengiriman narkotika dari jaringan yang sama. Sampai akhirnya, Polda Lampung koordinasi dengan Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai.

“Pengungkapan pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” kata Brigjen Pol. Subiyanto.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Kota Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DN dan PY.

Lebih lanjut, Subiyanto mengungkapkan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/1/2022). “Berhasil mengamankan tersangka berinisial SB beserta ganja 3,6 kg,” ujarnya.

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kota Bandarlampung.

“Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 kg sabu,” terangnya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg di Provinsi Aceh.

“Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia,” ungakapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat Konperesi pers mengatakan, sangat mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai, hingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional ini, ujar edi.

“Kedepannya akan kita berdayakan lagi Seaport Interdiction yang berada di jalur pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni,” ungkap Edi.

Dengan adanya Seaport Interdiction tersebut, bisa meningkatkan kinerja kepolisian. Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu, dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa, tutup Edi.

Hadir pada konferensi pers tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono

Lainnya, Dirresnarkoba Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan pengungkapan di empat TKP berbeda. (*)