SHARE

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur sebagai Pekerja Seks. (mikhi)

Laporan : Mikhi Kharisma

CARAPANDANG(LAMPUNG) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung menangkap RS (29) yang diduga memperdagangan anak sebagai pekerja seks komersial.

Warga Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu mempekerjakan anak-anak itu senilai Rp1,5 juta sekali pesan. Pembagiannya, sang anak mendapatkan Rp1 juta dan RS dapat Rp500 ribu.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial.

“Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua wanita di salah satu hotel yang ada di Kota Bandarlampung,” kata Adi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).

“Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

RS menawarkan anak-anak itu dengan mengirimkan foto mereka. Jika cocok, dia baru mengirimkannya ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggannya.

Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bill pembayaran hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta.

Atas perkara tersebut, tersangka RS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(*)