SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 4.263 penumpang KA jarak jauh selama kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Selama periode 6-17 Mei 2021, Daop 7 Madiun telah melayani 4.263 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 355 pelanggan per hari," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Selasa.

Menurut dia, layanan KA sebanyak 4.263 pelanggan tersebut merupakan penumpang yang perjalanannya dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni perjalanan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Mereka adalah penumpang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Jumlah sebanyak 4.263 pelanggan KA jarak jauh yang dilayani tersebut terpantau turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra-mudik tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Dimana KAI Madiun melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA jarak jauh per hari.

Ixfan menambahkan selain melayani perjalanan bukan untuk kepentingan mudik, Daop 7 Madiun juga menolak keberangkatan sebanyak 104 calon penumpang karena tidak bisa menunjukkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk perjalanan bukan kepentingan mudik sesuai aturan yang berlaku.

Para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose).

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, pada masa pengetatan pasca-peniadaan mudik yaitu tanggal 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA jarak jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Sedangkan yang KA jarak jauh yang beroperasi melalui wilayah Daop 7 Madiun terdapat 14 KA, di antaranya KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur, dan Kertanegara.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa PCR/antigen/GeNose yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas COVID-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Ixfan.

Tags
SHARE