SHARE

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani

CARAPANDANG.COM -  Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) bisa menerima perubahan sifat delik terkait dengan pasal-pasal penghinaan presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Jakarta, Selasa (8/6). 

Namun, kata Arsul PPP meminta agar pasal-pasal tersebut tidak menjadi pasal karet meski sifatnya nanti sudah menjadi delik aduan. Maka itu, dia meminta ada penjelasan dalam pasal-pasal terkait dengan penghinaan presiden di RKUHP untuk memerinci apa yang dimaksud penghinaan.

Ini sangat penting diperhatikan, sehingga jelas adanya perbedaan antara penghinaan dan kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah ataupun presiden.

"Kami menilai perlu tambahan penjelasan terhadap pasal-pasal yang ada, bukan tambahan pasal," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pada saat pembahasan pasal RKUHP terkait dengan penghinaan presiden memang terjadi perdebatan cukup panjang. Hal itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP yang ada saat ini.

Dari perdebatan panjang tersebut, lanjut dia, akhirnya muncul kesepakatan bahwa pasal tersebut tetap ada, Akan tetapi, sifat deliknya harus diubah dari delik biasa yang sebelumnya ada di KUHP saat ini menjadi delik aduan sebagaimana pasal penghinaan terhadap orang biasa.

Aturan tersebut, menurut dia, diyakini pemerintah dan DPR dengan mengubah sifat delik tersebut maka tidak "menabrak" putusan MK.

Tags
SHARE