SHARE

Carapandangcom

CARAPANDANG.COM- Di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan kebijakan yang membuat hati rakyat kecil menangis dengan menaikan iuaran BPJS Kesehatan kelas I, II dan kelas III pada 2021. Beleid ini mulai berlaku 1 Juni 2020 sesuai isi Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menjadi tanda tanya public, mengapa pemerintah memaksa menaikan Iuaran BPJS Kesehatan padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA)  telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuaran yang dibuat pemerintah pada tahun 2019. Putusan tersebut keluar pada 31 Maret 2020 MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah. MA membatalkan kenaikan BPJS per 1 Januari 2020.

Keputusan Presiden tersebut sontak menuai kritik yang sangat keras tidak hanya dari masyarakat, tapi juga para wakil rakyat. Pemerintahah dinilai tidak empati dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Selengkapnya, saksikan video di atas. 

Tags
SHARE