SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meinta industri yang masuk dalam katagori esensial dan kritikal disiplin dengan kuota 50 persen bekerja saat pemberlakukan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam, Selasa (3/8/2021), mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah klaster baru di sektor industri seperti terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kalau timbul klaster industri, mereka akan rugi. Biasa klaster ini dari rumah dibawa ke pabrik," katanya di salah satu industri tekstil kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Khayam, protokol kesehatan menjadi keharusan untuk diterapkan semua pihak, tak terkecuali industri yang tengah beroperasi. Dengan penerapan pengetatan tersebut diharap penyebaran virus corona di kawasan industri bisa ditekan.

Selain itu, dia mengatakan setiap perusahaan wajib mengirimkan data terbaru minimal dua kali seminggu ke Kemenperin guna meminimalsasi penyebaran dan pengendalian penyebaran COVID-19 di kawasan industri.

Khayam juga meminta Satgas COVID-19 di setiap daerah rutin mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap sektor industri yang beroperasi pada masa PPKM.

Menurut dia, Kemenperin juga bisa mencabut izin operasi sebuah industri apabila kedapatan melanggar aturan PPKM, sehingga industri diminta tertib dalam menjaga protokol kesehatan para pegawainya.

"Ini memang harus ketat, jangan sampai kita lengah, karena kalau lengah, nanti angka akan naik lagi, dan ini akan makin sulit," kata dia.