SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal selam wisata) di Benoa,  Bali, seiring dengan terbitnya Permenhub No 6 Tahun 2022.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi tentang aspek kelaiklautan, di antaranya pengaturan keselamatan, operasional, dan dokumen/sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam wisata.

"Permenhub ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Dirjen Hubla untuk pariwisata bahari melalui aspek kelaiklautan kapal," kata Ahmad Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Wahid mengatakan, aturan ini diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam, dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata di antaranya Bali dan Likupang, Sulawesi Utara.

Di Benoa Bali sudah ada kapal selam wisata yg beroperasi di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey.

Kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.

Ahmad Wahid mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, Kemenhub melakukan monitoring, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum ada pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.

"Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera, dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Tags
SHARE