SHARE

Bekerja dari rumah

CARAPANDANG.COM – Kebijakan Work From Home (WFH)/bekerja dari rumah merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ternyata dari terminologi Work From Home terbuka sejumlah fakta, kotak Pandora, data, terkait dengan dunia kerja di Indonesia. Hal tersebut dapat menjadi data pembanding dari data yang selama ini dipampang, dipromosikan, dipuji oleh pemerintah misalnya.

Nyatanya ada beberapa pekerjaan yang tidak/belum memungkinkan untuk Work From Home. Hal tersebut bisa jadi karena memang jenis pekerjaan tersebut mengharuskan pekerja hadir ataupun terkait dengan peralatan teknologi yang tidak bersifat mobile. Hal lainnya dikarenakan belum siapnya untuk melaksanakan segala hal terkait revolusi industri 4.0 ataupun perangkat kerja yang belum kompatibel untuk bekerja dari rumah.

Work From Home juga mengurai tentang para pekerja harian. Dimana mereka bergantung pada pendapatan dari kerja mereka sehari-hari. Tak kerja, tak keluar, bisa jadi tak makan. Hal itu tentu layak menjadi unit analisa di kemudian hari mengenai ketepatan data pekerja, kemiskinan di Indonesia.

Work From Home juga memperlihatkan bagaimana relasi di sejumlah perusahaan antara pemilik dan pekerja. Bagaimana sejumlah pemilik perusahaan yang sebenarnya bisa menerapkan Work From Home malahan tetap berkeras untuk menempatkan pekerjanya di kantor. Hal ini yang sayangnya belum bisa dielaborasi dengan mumpuni oleh Kementerian Ketenagakerjaan misalnya. Bagaimana pemerintah tak benar-benar powerful dan menerapkan imbauan saja. Dalam perkembangannya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkelompokkan jenis usaha mana saja yang masih dapat melangsungkan aktivitasnya di tempatnya, serta mana yang harus menerapkan Work From Home dan melakukan pembatasan sosial. Namun pantauan pagi ini di sejumlah akun Instagram seperti @jktinfo cukup mengernyitkan dahi. Bagaimana kepadatan tertentu di stasiun kereta api, di jalanan masih terjadi.

Tambahkan lagi unit analisa terkait ojek online. Bagaimanakah klasifikasi mereka dalam ranah tenaga kerja Indonesia? Apakah mereka sesungguhnya karyawan/mitra/pekerja harian? Bagaimana hak dan kewajiban mereka? Bagaimana dinamika tentang boleh tidaknya mengangkut penumpang di masa PSBB ini menunjukkan sisi yang mungkin selama ini teralihkan dari publik, di tengah puja-puji unicorn yang disematkan.

Seperti dilansir Majalah Tempo edisi 13-19 April 2020, hingga awal April 2020, lebih dari 74 ribu perusahaan merumahkan sekitar 1 juta pekerja. Maka pagebluk Covid-19 ini memang benar-benar berdampak sistemik serta mengurai unit ekonomi Indonesia.