SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Jika menilik pada sejarah, sejatinya bangsa ini sudah tidak asing dengan konsep kemandirian. Pada awal masa kemerdekaan, ekonomi masyarakat pernah diupayakan untuk diperbaiki melalui konsep berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri ala Presiden Sukarno.

Maka konsep kemandirian itu kini menjadi relevan ketika beragam tantangan mengharuskan bangsa ini untuk mampu bertahan di antara gempuran berbagai persoalan, setelah pandemi COVID-19.

Semua mafhum bahwa ekonomi bangsa Indonesia terbangun dari UMKM yang mendominasi 99 persen pelaku usaha. Mereka memproduksi dan menggerakkan sektor riil dari level yang paling bawah.

Oleh karena itu menjadi wajar jika kemudian pemerintah mendorong seluruh elemen bangsa ini untuk memenuhi kebutuhannya dengan berbelanja produk UMKM. Tidak semata masyarakat, namun keharusan belanja produk UMKM pun menjadi mandatori ketika dalam APBN diharuskan ada pos khusus dalam hal
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diwajibkan untuk dibelanjakan ke UMKM.

Dengan begitu belanja produk buatan lokal yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM di Tanah Air bukan semata ajakan kepada masyarakat, namun bentuk komitmen yang juga harus diwujudkan oleh setiap kementerian/lembaga di Indonesia.

Maka kini sudah saatnya bahwa belanja produk UMKM menjadi salah satu pos wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sejumlah upaya untuk mendorong upaya itu agar menjadi komitmen bersama, salah satunya diwujudkan melalui ajang Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap pertama yang digelar di Bali pada awal tahun 2022.

Selanjutnya, pemerintah kembali mengadakan acara serupa untuk mendorong percepatan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Penyelenggaraan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap kedua kemudian diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 25 April 2022.

Ajang ini sekaligus untuk membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat, didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal.

Oleh karena itu setiap kementerian/lembaga (K/L) diwajibkan agar mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan pada produk dalam negeri. Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 - 1,8 persen.

Halaman :
Tags
SHARE