SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri menegaskan penanganan bahaya laten korupsi harus diberantas mulai dari jantung sampai ke akar-akarnya sama halnya dengan penanganan bahaya laten komunis.

"Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bahaya laten korupsi pergerakannya mirip dengan bahaya laten komunis, kata Firli terkait peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).

"Di mana awalnya dilakukan secara bergerilya, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa," jelasnya.

Menurutnya, pengentasan bahaya laten korupsi memerlukan peran aktif dan konsistensi nasional dari seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan tersebut, yang KPK mulai dari hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur, dan efisien.

Menurut Firli, tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang dilakukan KPK.

"Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," imbuhnya.

Dia mengingatkan bagi siapa saja yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka seharusnya bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, siapa pun tanpa terkecuali dan apa pun status hukum yang disandang, seyogyanya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK; dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini," tegasnya.
 

Halaman :