SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI mendorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian, yakni hak untuk hidup layak, hak atas identitas dan hak atas pengembangan diri.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Nur Djannah memaparkan, hak hidup layak berarti anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tua dan kerabat lainnya, serta mendapatkan nafkah yang layak dari ayah kandung atau ibu kandung jika ayahnya tidak mampu menafkahi karena keterbatasan fisik.

"Sayangnya, waktu saya masih pegang palu (menjadi hakim) ada kenyataan bahwa banyak mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya," kata Nur Djannah dalam diskusi yang digelar daring diikuti di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Nur Djannah berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai, pemerintah dapat mencontoh Malaysia yang memberikan bantuan nafkah kepada anak korban perceraian.

Namun, saat orang tua sudah mendapatkan pekerjaan, maka pemberian nafkah dikembalikan kepada orang tua.

Sedangkan mengenai hak atas identitas, Nur Djannah mengatakan hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan bukti kependudukan yang sah.

Ia melanjutkan, anak berhak mendapat perlindungan dari ketidakpastian identitas akibat perbuatan kedua orang tuanya. Selain itu, anak juga berhak atas manfaat dari identitas dirinya termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Halaman :