SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Cimahi  Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah saksi lain untuk kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pada Kamis (28/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta dua orang pihak swasta ,yaitu Radian Azhar dan Saeful Bahri," jelas  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5).

Ali juga menjelaskan pada hari yang sama di kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu ajudan Ajay Muhammat Priatna, Iwan Nugraha, supir Ajay bernama Evodia Dimas dan seorang pihak swasta, Yanti Rahmayanti.

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," imbuhnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua saksi dari pihak swasta yakni Usman Effendi dan Yayan Heryanti yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. "Karenanya KPK mengimbau mereka kooperatif segera menghadiri panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Tags
SHARE