SHARE

Batik (Kemendikbudristek)

CARAPANDANG.COM – Batik bukan hanya selembar kain bermotif, bukan hanya hasil sebuah karya dan hasil ketekunan. Di dalam batik terkandung makna filosofis kehidupan rakyat Indonesia, mulai dari lahir hingga kembali ke hadirat Tuhan, mulai dari pengaruh alam sekitar hingga pengaruh zaman.

Untuk diketahui, batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya TakBenda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008. Kemudian, 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11–14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris.

Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya TakBenda Manusia 2003. Tiga poin tersebut antara lain tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Tepat dua belas tahun yang lalu bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.

Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, batik adalah teknik menghias kain yang mengandung, nilai, makna dan simbol-simbol budaya. Keterampilan ini diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia.

Tags
SHARE