Infografik Infografik Pemalsu Surat Tes Covid-19 Diancam Penjara By Carapandang - 25 Januari 2021 SHARE Facebook Twitter carapandang.com | Infografik CARAPANDANG.COM - Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemalsuan surat tersebut dapat berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19. RELATED ARTICLES Menilik Potensi Ekspor Vanili Indonesia Diplomasi Indonesia Terkait Konflik Israel Palestina Jerat Hukum Promosi Judi Daring BALA ANIES! Relawan Anies Menjawab Menilik Tentang Ibu Kota Nusantara Diksi Desa "Seksi", Menagih Janji Para Pemimpin Konflik Rumah Tangga tak Kunjung Henti? Ini Solusinya! Wajah Indonesia Terkini! Kemajuan? atau Kemunduran? Investasi Boleh, Rugi Jangan! Miss Cenli "Solusi" Investasi TERPOPULER Kornas Gajar Center: Mahfud MD Sosok yang Tepat Dampingi Ganjar Pranowo Amir Fiqi - 18 Oktober 2024 Hindari Wabah HFMD dan DBD Dengan Jaga Kebersihan 21 April 2024 Tayangan Terbaik Keluarga Indonesia 20 April 2024 Kemensos Beri Bantuan dan Dapur Umum Korban Longsor Tana Toraja 18 April 2024 Menpan RB Sebut 38 Kementerian dan Lembaga Yang Jadi Prioritas Pertama Pindah ke IKN 17 April 2024 Suzuki Indomobil Tarik Kembali Suzuki Jimny Tiga Pintu, Akibat Masalah Pada Pompa Bahan Bakar 17 April 2024 RAGAM Indiana Pacers Curi Kemenangan di Kandang Milwaukee Bucks Segara Lambang - 24 April 2024 Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkotika 24 April 2024 Ketum PSSI: Nathan Tjoe-A-On Diizinkan Klub Perkuat Timnas U-23 Kembali 24 April 2024 Prawira Redam Hongkong Eastern di Jakarta Lanjutan BCL 24 April 2024 Gibran Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 23 April 2024 Pochettino: Lawan Arsenal Momentum Tepat Untuk Bangkit 23 April 2024