SHARE

Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor: 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Bu

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor: 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Busti M. Si agar diinformasikan kepada masyarakat secara luas.

Dalam surat itu dikatakan bahwa penetapan nilai konversi zakat dan fidyah tersebut dilakukan di Kantor Baznas Kabupaten Agam pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu dengan mengonversi ke dalam Rupiah dengan kadar 1 sha” (4 mud) yang dilakukan penakaran dengan ditimbang serta  penentuan kualitas beras I,II,III dan IV dalam jenis beras lokal dengan nilai konversi 2.5 Kg atau 3,1/3 liter dengan harga berdasarkan kualitas beras.

“Jenis beras seperti Kuriak Kusuik, Putiah, Solok dan Anak Daro  merupakan  jenis beras kualitas I dengan nilai sebesar Rp18.000/Kg. Jika kita/Masyarakat mengkonsumsi ini dikenakan zakat fitrah Rp18.000 X 2,5Kg = 45.000, sementara untuk kualitas beras konsumsi II yaitu beras Danau, Bendang Pulau,Sokan dan Pandan Wangi dengan harga perkilo Rp. 17.000 dikenakan zakat atas pengalian Rp. 17.000 X 2,5 Kg = Rp. 42.500, sedangkan IR 42, Batang Pasaman dan Banang Paluang pada jenis kualitas III dengan harga Rp. 16.000 dikenakan zakat dari hasil pengalian per Kg sebesar Rp. 40.000, untuk kualitas beras IV yaitu beras Bulog dengan harga perkilo Rp.11.500 dikalikan 2,5 Kg zakatnya Rp. 28.750”.Jelas Edi Busti dalam surat tersebut.

Selanjutnya ia juga menambahkan untuk pembayaran fidyah yaitu 0.5 Sha’(2 Mud) atau 1,25 Kg dengan mengalikan harga beras konsumsi dengan kualitas I,II,III dan IV.

“ Untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar 1, 25 Kg yang dikalikan dengan jenis beras I,II,III dan IV yang kita konsumsi umpamanya beras Kelas I = Rp. 18.000 X 1,25 Kg = Rp. 22.500, kelas beras II Rp. 17.000 X 1.25 Kg = Rp.21.250, kelas III Rp. 16.000 X 1.25 Kg = Rp.20.000 sedangakan untuk kelas beras IV dikenakan fidyah sebesar Rp.14.375 yakni hasil pengalian Rp. 11.500 X 1,25 Kg. “tutupnya.

L

Tags
SHARE