SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mengajak seluruh warga yang hendak membeli kendaraan bekas agar melakukan upaya pengecekan bukti kepemilikan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ke Kantor Samsat setempat untuk mengetahui status barang tersebut.

Kasubdit Regident, Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto di Makassar, Rabu, mengatakan, pengecekan keabsahan kendaraan perlu dilakukan agar tidak menyesal di kemudian hari.

"Kami lakukan edukasi dan ajak warga yang berniat membeli mobil bekas, sebaiknya di cek dulu di Ditlantas atau Samsat, apakah BPKB itu asli atau tidak," ujarnya.

AKBP Restu mengatakan, pengecekan ulang buku kepemilikan kendaraan bermotor penting dilakukan agar calon pembeli tidak membeli kendaraan yang tidak jelas asal usulnya.

Dia sendiri mengakui jika saat ini ada cukup banyak BPKB palsu, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan.

"Mengingat banyaknya BPKB palsu yang beredar di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel menghimbau masyarakat yang hendak melakukan proses pembelian kendaraan bekas untuk melakukan kroscek BPKB sebelum bertransaksi," katanya.

AKBP Restu menyatakan, keaslian BPKB kendaraan bermotor, dapat dipastikan setelah petugas yang berkompeten baik di kantor Samsat maupun pelayanan BPKB Ditlantas melakukan pengecekan atau pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB tersebut berdasarkan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.
 

Halaman :
Tags
SHARE