SHARE

Para buruh ketika aksi menuntut pengesahan RALB ke Pemkot Bandarlampung

Laporan : Mikhi Kharisma

CARAPANDANG (BANDARLAMPUNG) -  Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali  dirundung masalah. Lepas dari masalah kepengurusan lama, di setahun  kepengurusan baru kembali TKBM diguncang persoalan.

Ratusan buruh aksi menuntut pengesahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) TKBM ke Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1/2022).  Penyebab RALB, kepengurusan Agus Sujatmadi nilai tak transparan.

“Agus Sujatma itu diduga menggelapkan dana koperasi Rp9 miliar,”  kata Nurdin, koordinasi aksi.

Tahun lalu, Ketua Forum Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBI Kikes) Bandarlampung, Hanif Januardi juga menyoal hal yang sama.

Menurut Nurdin, Kepala Dinas Koperasi seharusnya segera mengeluarkan legalitas hasil RALB yang telah digelar di Gedung Graha Wangsa beberapa waktu lalu demi menyelamatkan hak-hak anggota. Para anggota merasa dirugikan oleh pengurus periode 2000-2025.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma mengatakan massa yang demo tersebut ada yang menunggangi. Dia mempertanyakan yang demo itu benar-benar buruh atau ada ormas di dalamnya?

"Tapi saya membuka pintu maaf pada buruh-buruh jangan terjebak dengan hal ini, secara registasi nanti kita akan registrasikan," kata Agus Sujatma.

Buruh yang tergabung di Koperasi TKBM ada 960 yang telah tercatat di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Agaknya, masalah koperasi ini masih koma, masih ada yang tak puas terhadap pengelolaannya yang dinilai para buruh tidak transparan dan adanya dugaan "pat gulipat" pengelolaan keuangan.

Senin (13/12/2021), dipimpin Ketua Forum Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBI Kikes) Kota Bandarlampung Hanif Januardi, wakil anggota koperasi mendatangi Pemprov Lampung.

“Mereka tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji. Bahkan teman-teman yang belum bekerjapun sudah dipotong untuk iuran,” katanya.

Selain itu, Hanif juga mempertanyakan ihwal Ketua Koperasi yang tidak memperjuangkan kenaikan upah buruh. Buruh pelabuhan TKBM Panjang masih menerima upah dibawah standar upah minimum.

“Lebih dari satu tahun berkuasa tapi tidak transparan dalam pengelolaan dana simpanan yang bersumber dari upah buruh. Belum pernah diadakannya pelantikan dan juga sampai saat ini kartu anggota koperasi masih tertulis atas nama Plt Ketua Koperasi, Samin,” katanya.

Hanif juga menyayangkan diabaikannya laporan mengenai pungutan liar terhadap buruh TKBM. “Ketua dan pengurus disinyalir telah melakukan pembiaran terhadap DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap buruh TKBM,” ujarnya. (*)