SHARE

istimewa

Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang mengatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini harusnya diperiksa sejak tahap awal. Berdasarkan aturan dalam KUHAP, dasar dari suatu penyidikan harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen saja.

"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.

Ia menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan sela.

"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya pula.

Halaman :