SHARE

Istimewa

Menurut dia, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum.

Dia mengatakan perbuatan para oknum anggota Polri itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Puluhan oknum ini telah mempermainkan hukum. Mereka tahu hukum, tapi justru merekayasa bahkan merintangi penyidikan. Apa yang mereka lakukan tentu harus diberikan sanksi tegas," katanya.

Edi mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Polri menetapkan enam tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, belasan polisi lainnya akan dibawa ke Sidang Kode Etik karena diduga tidak menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiwul Wibowo telah direkomendasikan pemecatan oleh Sidang Kode Etik.

Halaman :
Tags
SHARE