SHARE

Istimewa

Inti keputusan MK tersebut dalam pertimbangan hukumnya ialah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Kemudian, terkait Hari Lahir Pancasila, katanya, setelah sekian lama tidak mengetahui waktu terjadinya salah satu peristiwa bersejarah itu, bangsa Indonesia patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan tugas sejarah dengan baik.

"Tugas sejarah tersebut, ketika 1 Juni 2016, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," katanya.

Sementara terkait bagian "menimbang" huruf (c), (d), dan (e), Keppres tersebut menegaskan bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 melalui Pidato Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan mengalami perkembangan dalam naskah Piagam Jakarta yang disusun pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.

"Lalu, disepakati menjadi rumusan final oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan dimaknai sebagai suatu kesatuan proses lahirnya Pancasila, sebagai dasar dan ideologi negara oleh para Pendiri Bangsa," ujar Basarah.

Meskipun berbeda dari sisi historis dan yuridis, dia menyampaikan peringatan Hari Konstitusi tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila karena kedua momentum itu saling melengkapi dalam satu tarikan nafas, begitu pula Proklamasi Kemerdekaan Bangsa.

Halaman :
Tags
SHARE