SHARE

istimewa

Sementara itu, Tenaga Ahli anggota DPR RI Puti Guntur Soekarno, Aliyudin menjelaskan, PIP adalah program Kementerian Pendidikan Nasional yang disalurkan secara rutin kepada warga masyarakat setiap tahun.

"Maka, tahun depan putera-puteri bapak dan ibu yang menjadi peserta didik atau siswa sekolah, harus didaftarkan lagi jika ingin mendapatkan PIP," kata Aliyudin.

Aliyudin mengatakan PIP diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional sejak era pemerintahan Presiden Jokowi untuk membantu pembiayaan pendidikan warga masyarakat yang membutuhkan.

Untuk jenjang pendidikan SD, kata dia, mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP Rp750 ribu per tahun dan untuk jenjang SMA/SMK Rp1 juta per tahun.

"Peruntukannya untuk membantu biaya pendidikan anak penerima PIP. Jangan untuk yang lain-lain, yang tidak terkait dengan pendidikan," kata Aliyudin.

 

Halaman :
Tags
SHARE