SHARE

istimewa

Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.

Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.

"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.

Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran tersebut, dipastikan Redho masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan.

Video pembakaran kitab tafsir Al Quran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran.
 

Halaman :