SHARE

istimewa

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) disidang etik Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.

Halaman :