SHARE

istimewa

Organisasi kepemudaan mendukung dan siap mengawal setiap upaya pendirian rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan, dan mendiskriminasi kebebasan beribadah setiap warga negara.

"Salah satu kewajiban negara berdasarkan undang-undang ialah menjamin warga negara beribadah sesuai keyakinannya," tegas dia.

Terakhir, meminta jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan nilai-nilai moderasi beragama dan interaksi sosial antar suku, agama dan golongan yang berpegang teguh pada prinsip toleransi, solidaritas serta gotong royong.

Sembilan organisasi kepemudaan lintas agama yang tergabung dan mengeluarkan pernyataan sikap ialah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, dan Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla'ul Anwar.

Berikutnya, Pengurus Pusat Generasi Muda Khonghucu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia.

Halaman :